YARA usulkan revisi pasal Qanun bendera Aceh

yayasan advokasi rakyat aceh (yara) mengusulkan revisi pasal 4 dan pasal 17 qanun nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera serta lambang aceh, demi kemaslahatan seluruh bagian.

terkait mendagri pada qanun tersebut maka mengajukan usulan revisi pada pasal 4 serta pasal 17 di qanun itu, kata ketua yara safaruddin selama banda aceh, rabu.

dikatakan dalam pasal 4 qanun nomor 3/2013, makna bendera aceh seperti dimaksud di ayat (1) adalah dasar warna merah, melambangkan jiwa keberanian serta kepahlawanan. kemudian garis warna putih, melambangkan perjuangan suci.

selanjutnya garis warna hitam dan melambangkan duka cita perjuangan rakyat aceh. kemudian bulan sabit berwana putih, melambangkan lindungan cahaya iman dan bintang bersudut lima berwarna putih, melambangkan rukun islam.

untuk revisi pasal 4 diusulkan bahwa makna bendera aceh seperti dimaksud dalam ayat (1) merupakan warna dasar hijau dan adalah warna kesukaan nabi besar muhammad saw dengan melambangkan perdamaian kesejukan dan kesejahteraan.

Lainnya: cincin tunangan murah - cincin kawin murah - cincin tunangan murah - cincin kawin murah

kemudian, bulan sabit dan bintang dan merupakan simbol keislaman penduduk muslim dimana aceh menjadikan syariat islam sebagai landasan serta pedoman hidup kemasyarakatan.

selanjutnya, pedang aceh yang adalah simbol keadilan dan kepahlawanan serta sejarah kesultanan aceh dan gemilang dalam waktu tersebut.

sementara pasal 17 qanun nomor 3/2013 mengenai lambang aceh berbentuk gambar terdiri dari, singa, bintang lima, bulan, perisai, rencong, buraq, rangkaian bunga, daun padi, semboyan hudep beusare mate beusajan dalam tulisan jawi (melayu), huruf ta di tulisan arab, juga jangkar.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah singa, melambangkan adat bak poteu meureuhom. bintang lima, melambangkan rukun islam. bulan melambangkan cahaya iman. perisai, melambangkan aceh menguasai laut, darat juga udara.

kemudian rencong, melambangkan reusam aceh. burak melambangkan hukum-hukum pada syiah kuala. rangkaian bunga melambangkan qanun bak putroe phang.

selanjutnya daun padi melambangkan kemakmuran. semboyan hudep beusare mate beusajan bermakna kerukunan hidup rakyat aceh. lalu kepemimpinan aceh berasaskan musyawarah dan mufakat dengan majelis tuha peuet juga majelis tuha lapan.

kemudian, huruf ta dalam tulisan aksara arab bermakna pemimpin aceh adalah umara dan ulama dan diberi gelar tuanku, teuku, tengku juga teungku. jangkar bermakna aceh daerah kepulauan.

pasal 17 qanun nomor 3/2013 yang diusulkan revisi yakni lambang aceh berbentuk gambar terdiri dibandingkan burung merpati, timbangan, pintu aceh, al-quran, rencong, padi juga kapas, bannaer nanggroe aceh darussalam.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud selama ayat (1) adalah dijadikan berikut, burung merpati melambangkan perdamaian dibuat wujud keihklasan dan ketulusan pada memelihra perdamaian aceh.

timbangan melambangkan keadilan sosial kepada semua rakyat aceh. pintu aceh bermakna keterbukaan serta persatuan semua suku-suku dalam aceh. al quran melambangkan pedoman juga tuntunan hidup islam rakyat aceh di syariat islam.

selanjutnya rencong melambangkan kepahlawanan serta ikatan sejarah yang kuat antara rakyat aceh melalui para pendahulu dimasa kejayaan kesultanan aceh.

padi juga kapas melambangkan kesejahtraan sosial kepada seluruh rakyat aceh. banner nanggroe aceh darusalam melambangkan simboyan juga keinginan rakyat aceh untuk hidup damai sejahtera.

lambang aceh seperti tertera selama ayat (1) menggunakan warna dasar putih, kuning, kuning keemasan, hijau muda, hijau tua dan kelabu.

kami harapkan usulan tentang bendera juga lambang aceh untuk mampu dipertimbangkan oleh mendagri dibuat input kesempurnaan qanun nomor 3/2013, kata safaruddin.