UU Kepolisian digugat ke MK

majelis panel mahkamah konstitusi (mk) mengadakan sidang perdana pengujian pasal 35 uu nomor 2 tentang kepolisian ri dan dimohonkan dengan seorang masyarakat bandung bernama sri royani.

sri royani mempersoalkan pasal itu karena beberapa penyidik yang menghentikan penyidikan kasusnya (sp3) dinyatakan melanggar kode etik dengan propam jawa barat, ternyata kasusnya yang di-sp3 tersebut tidak dapat dibuka terserah.

kasus sangkaan pasal 372, pasal 378 kuhp (penipuan) dan aku dilaporkan ke polda jawa barat di-sp3 bukan didasarkan pasal 109 kuhap dan dianggap bukan tindak pidana, tak cukup bukti. angka saya yang di-sp3 didasarkan keberpihakan penyidik kepada terlapor, tutur sri royani, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan selama jakarta, senin.

pasal 35 ayat (1) menyebutkan pelanggaran kepada kode etik profesi kepolisian negara republik indonesia oleh pejabat kepolisian republik indonesia diselesaikan dengan komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia .

Informasi Lainnya:

ayat (2) ketentuan mengenai susunan organisasi juga tata kerja komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia diatur dengan keputusan kapolri.

royani mengaku sudah mengirimkan surat pengaduan pada kapolda Jabar dan jenis hukum polda Jabar dan menyarankan supaya mengajukan gugatan pra peradilan. disamping tersebut, pemohon dan mengirimkan surat aduan kepada mabes polri dan polda Jabar dan ditindaklanjuti melalui memeriksa 5 pihak penyidik dengan komite kode etik.