Asep Hendro dibebaskan

pengusaha pemilik perusahaan suku cadang kendaraan bermotor asep hendro racing sport (ahrs) yaitu asep hendro diperbolehkan pulang dengan komisi pemberantasan korupsi.

empat bagian lain masing ah (asep hendro), rt (rukimin tjahyanto), s (sudiarto) juga w (wawan) malam ini mau diperbolehkan terserah ke properti tiap-tiap, ungkap juru bicara kpk johan budi di jakarta, rabu.

pada selasa (9/4) petang, kpk menjerat tiga orang terkait kasus pemerasan pajak yakni pr (pargono riyadi) selaku penyidik pegawai negeri sipil dalam direktorat jenderal pajak pusat jakarta golongan ivb, rt (rukimin tjahyanto) yakni perantara dan ah (asep hendro) dijadikan pihak swasta yang diduga sebagai wajib pajak pemilik upaya-upaya otomotif asep hendro racing sport (ahrs).

pr juga rt ditangkap setelah ada pemberian uang rp25 juta. biaya tersebut merupakan bagian daripada uang sederat rp125 juta, detail johan.

selain ketiganya, ditangkap dan w (wawan) dan merupakan manager dari perusahaan milik asep pada rabu (10/4) dini hari juga selama siang harinya ditangkap s (sudiarto) yang berprofesi dibuat konsultan.

Informasi Lainnya:

asep hendro dan adalah mantan pebalap nasional era 1990-an tersebut menyatakan sudah melakukan pembayaran pajak.

ah sudah mengaku mengerjakan pembayaran pajak pas dengan dan ditetapkan namun diduga pr memeras seolah-olah pembayaran pajak yang diselenggarakan perusahaan milik ah oleh karenanya mesti membayar suatu barang terhadap pr, semakin johan.

namun johan tak menerangkan kasus nominal pajak dan mesti dibayarkan dengan asep.

sedangkan pada pr, kpk menyangkakan pasal 12 huruf e serta pasal 23 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu no 20 tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 421 kuhp.

pasal 12 huruf e merupakan mengenai pegawai negeri ataupun penyelenggara negara dan bermaksud menguntungkan diri sendiri serta pihak lain dengan melawan hukum, ataupun dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang menyerahkan sesuatu dengan ancaman pidana penjara 4 hingga maksimal 20 tahun dan pidana denda rp200 juta hingga rp1 miliar.

sedangkan pasal 421 kuhp memenage tentang betul pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang agar mengerjakan, tak menggarap serta membiarkan sesuatu dengan ancaman hukuman pidana penjara dari 1 sampai 6 tahun dengan denda rp50-300 juta.

terhadap tersangka pr akan dilakukan penahanan 20 hari pertama sejak hari ini, kian johan.

tempat penahanan pr kemungkinan merupakan properti tahanan kpk dalam detasemen polisi militer (denpom) guntur kodam jaya.

modus tersangka adalah banyak dugaan pr menggarap penyalahgunaan kewenangan dengan pemerasan pada wajib pajak di keuntungan ini adalah ah (asep hendro), sebagai wajib pajak perseorangan, gamblang johan.