KPK akan eksekusi putusan atas Miranda Goeltom

komisi pemberantasan korupsi mau mengeksekusi putusan mahakamah agung atas penolakan kasasi mantan deputi gubernur senior bank indonesia, miranda swaray goeltom di kasus suap terhadap sejumlah anggota komisi ix dpr kurun waktu 1999-2004.

memang sejak awal kami berpendapat dan berkeyakinan bahwa miranda ikut serta di kaitan dengan jumlah dugaan suap traveller cheque pemilihan deputi gubernur senior bank indonesia, atas kasasi dan sudah diputus, pasti kami mau eksekusi langsung, papar juru bicara kpk johan budi selama jakarta, jumat.

artinya menurut johan, miranda dan tadinya ditahan dalam rumah tahanan kpk akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lp).

tentu ingin ke lp bila vonis telah inkracht, kian johan.

Informasi Lainnya:

mahkamah agung (ma) selama kamis (25/4) menolak permohonan kasasi mantan deputi gubernur senior bi miranda makanya ia tetap mesti menjalani hukuman pidana pada tiga tahun penjara.

ada fakta hukum yang membuktikan ada rangkaian perbuatan terdakwa melalui pemberian traveller cheque ke anggota dpr hingga terpilihnya terdakwa menjadi deputi gubernur senior bi, tutur ketua majelis kasasi perkara miranda, artidjo alkostar di jumat.

artidjo menungkapkan kiranya judexfactie (pengadilan tingkat pertama dan banding) sudah mempertimbangkan hal-hal dan relevan dengan seorang.

putusan kasasi dijatuhkan dengan suara bulat dengan majelis hakim dan dipimpin artidjo serta beranggotakan hakim agung mohammad askin juga ms lumme dalam kamis (25/4).