KPK tetapkan Dirut PT Indoguna sebagai tersangka

komisi pemberantasan korupsi menetapkan direktur utama pt indoguna utama dibuat tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging selama kementerian pertanian.

berdasarkan proses pengembangan penyidikan berkaitan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota impor sapi, penyidik kpk mendapatkan dua alat bukti yang cukup dan disimpulkan atas nama mel (maria elizabeth liman) dari swasta sebagai tersangka, kata juru bicara kpk johan budi selama jakarta, jumat.

dengan demikian, tiga pihak dari pt indoguna telah ditentukan sebagai tersangka yakni elizabeth serta dua direktur indoguna lain yang baru punya hubungan kekerabatan yaitu arya abdi efendi dan juard efendi.

mel disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) ataupun pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana sudah diubah adalah uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp, papar johan.

Informasi Lainnya:

pasal tersebut adalah mengenai orang dan memberi ataupun menjanjikan suatu barang terhadap pegawai negeri serta penyelenggara negara dengan maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, dan bertentangan dengan kewajibannya; melalui ancaman pidana penjara 1-5 tahun juga denda rp50-250 juta.

belum berhenti di titik kini maka masih mengembangkan keterlibatan pihak-pihak lain, tapi kpk tidak menarget-nargetkan pihak, pada penetapan mel dijadikan tersangka adalah pengembangan kasus ke pemberi sementara pada pengembangan lain kami lakukan penelusuran apakah penerima hanya berhenti selama af juga lhi, kian johan.

elizabeth dalam pemeriksaan rabu (27/2) sudah percaya diri tak ingin ditentukan dijadikan tersangka dengan kpk.

enggak bisa saja saya jadi tersangka, papar elizabeth singkat usai diperiksa kpk pada rabu (27/2).

hingga saat ini, kpk telah menetapkan lima pihak tersangka yakni mantan presiden partai kesejahteraan sejahtera luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua orang direktur pt indoguna utama juard effendi juga arya abdi effendi serta maria elizabeth liman.