Hanya empat obat bersertifikat halal MUI

hanya empat produk obat daripada sekitar 20 ribu-30 ribu pilihan obat-obatan dan beredar pada masyarakat, telah mendapat sertifikat halal daripada majelis ulama indonesia (mui).

minimnya obat dan bersertifikat halal selama indonesia akibatkan oleh pemahaman kiranya obat adalah suatu barang dan darurat, makanya mungkin dikonsumsi walaupun tak jelas status kehalalannya, kata direktur lembaga pengkajian pangan obat-obatan juga kosmetika (lppom) mui lukmanul hakim dalam siaran pers mui selama jakarta, senin.

pandangan tersebut, menurut dia, keliru sebab supaya mendatangkan hukum kedaruratan, penggunaan obat harus melalui alasan dan kuat, misalnya, pasien hendak meninggal dunia bila tidak mengkonsumsi obat tersebut ataupun tak ada obat lain dan mampu menggantikan.

empat obat dan telah bersertifikat halal itu diantara lain vaksin meningitis juga kapsul cacing, sementara obat-obatan yang lain daripada 206 perusahaan obat pada indonesia belum mengajukan diri untuk disertifikasi, ujarnya.

Informasi Lainnya:

selain empat produk obat, 13 bidang suplemen juga 17 jenis jamu, berdasarkan dia, juga sudah memperoleh sertifikat halal.

minimnya obat-obatan halal, dan timbulkan 90 persen bahan obat-obatan kita diimpor daripada luar, kebanyakan daripada china dan india, sementara kita dalam indonesia hanya meracik saja daripada bahan-bahan yang diimpor. maka kita tidak tahu-menahu halal tidaknya unsur-unsur obat-obatan tersebut, ujarnya.